Rabu, 02 Mei 2012

Lawan Impunitas, Adili Para Pembunuh Jurnalis



03 Mei, diperingati sebagai hari kebebasan pers internasional. AJI Indonesia sedang menggarap isu penghentian praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis. Ini isu yang sudah pernah diangkat, dan diputuskan diangkat lagi karena tidak ada perkembangan penanganan proses hukumnya. Ada delapan kasus pembunuhan jurnalis yang akan dikampanyekan sebagai bentuk negara menjalankan praktik impunitas. Delapan nama yang akan dikampanyekan pada 3 Mei itu adalah:

1.     Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian
Bernas Yogyakarta. Diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus 1996, meninggal pada 16 Agustus 1996. Polisi mengajukan Dwi Sumadji sebagai tersangka, kendati keluarga Syarifuddin yakin Dwi Sumadji bukan pembunuh Syarifuddin. Pengadilan Negeri Bantul membebaskan Dwi Sumadji yang terbukti tidak bersalah, namun polisi tetap tidak mau mencari tersangka baru.
2.     Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997
ditemukan tewas dengan leher terluka tusuk di mobilnya yang terparkir di Pantai Penimbungan, Provinsi Kalimantan Barat. Polisi tidak mengusut kasus pembunuhan Naimullah.
3.     Agus Mulyawan jurnalis Asia Press tewas pada 25 September
1999 di Timor Timur.Agus tewas dalam kasus penembakan di Pelabuhan Qom, Los Palos, Timor Timur yang menewaskan dua
biarawati, tiga frater, dua remaja putri, dan Agus Mulyawan.
Tidak pernah ada upaya polisi maupun TNI mengadili pembunuh Agus Mulyawan.
  4.  Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin. Jamaluddin yang bekerja di Aceh hilang sejak 20 Mei 2003, dan ditemukan tewas sebuah sungai di Lamnyong pada
17 Juni 2003 dalam kondisi luka dan terikat. Pembunuhan  diduga terkait dengan kerja jurnalistik korban meliput konflik yang terjadi di Aceh.
5.     Ersa Siregar jurnalis RCTI tewas pada 29 Desember 2003 di
Aceh, tewas dalam tembak-menembak antara pasukan GAM dan TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten
Aceh Timur. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar peluru TNI. Namun tidak ada proses hukum atas kasus terbunuhnya Ersa Siregar.
6.     Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan terbunuh di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo pada
29 April 2006 di Jawa Timur. Polisi menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo membebaskan ketiga terdakwa, dan polisi tidak pernah mencari tersangka baru dalam kasus itu.
7.     Adriansyah Matra’is Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV
lokal Merauke, yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010.Rilis Mabes Polri pada 20 Agustus 2010 menyatakan Ardiansyah masih hidup saat diceburkan ke Sungai Maro, Merauke. Namun Kepolisian Resor Merauke tidak
menyidik dan mencari pelaku pembunuhan itu.
8.     Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 desember 2010 di Maluku Barat Daya. Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima pengaduan bahwa penetapan tersangka direkayasa, dan pelaku sebenarnya belum ditangkap dan diproses hukum.
 Di antara kedelapan kasus itu, salah satu kasus yang harus
didahulukan penanganannya adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Karena kewenangan aparat penegak hukum untuk menyidik dan mengadili kasus itu akan berakhir pada 16 Agustus 2014. Pengungkapan kasus pembunuhan Udin harus menjadi langkah awal bagi aparat negara untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar