Ketua Panitia Pilrek Unsrat, Prof DR Jeany Polii-Mandang MS
BERBAGAI persoalan yang
terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya terkait polemik
pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) memasuki babak baru. Rapat Senat
Tertutup, Senin 14 Mei 2012, memutuskan untuk mengulang kembali tahapan pilrek.
Penyebabnya? Ketua Panitia Pilrek Unsrat, Prof DR Jeany Polii-Mandang MS
mengatakan, karena “kesalahan kecil” maka Pilrek itu harus diulang dari tahapan
awal.
Acara Dies Natalis ke-52 Fakultas
Pertanian Unsrat Manado, Selasa 15 Mei siang itu selesai sudah. Para petinggi
Unsrat satu per satu mulai meninggalkan auditorium. Sebenarnya datang ke acara
Dies Natalis ini cuma sasaran antara. Karena target utama saya adalah
mewawancarai Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH MH terkait hasil rapat
senat sehari sebelumnya, yang akan menentukan proses pilrek. Rumokoy beranjak
dari tempat duduknya, sesaat lagi akan bergegas keluar ruangan. Saya dan
kawan-kawan wartawan bergerak cepat, “menghadang” sang incumbent. “Tanyakan saja
pada panitia. Yang pasti Unsrat aman-aman,” elak Rumokoy saat dicecar sejumlah
pertanyaan. Meski terus dikejar dengan beberapa pertanyaan, Rumokoy bergeming
sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Target wawancara pun kami alihkan ke
Ketua Panitia Pilrek.
“Jadi hasil rapat senat tertutup menetapkan akan ada proses pemilihan ulang Rektor Unsrat,” tegas Ketua Panitia Pilrek Unsrat, Prof DR Jeany Polii-Mandang MS, kepada wartawan yang mewawancarainya di luar auditorium.
“Jadi hasil rapat senat tertutup menetapkan akan ada proses pemilihan ulang Rektor Unsrat,” tegas Ketua Panitia Pilrek Unsrat, Prof DR Jeany Polii-Mandang MS, kepada wartawan yang mewawancarainya di luar auditorium.
Ditanya kenapa proses pilrek tersebut
harus diulang, Jeany mengatakan, ada “kesalahan kecil” sehingga pilrek itu
terpaksa diulang lagi dari tahapan awal. “Ada kesalahan kecil, di mana SK
panitia harus ditetapkan oleh Ketua Senat. Namun yang terjadi adalah SK Panitia
ditetapkan oleh Rektor. SK ini yang diubah, sedangkan komposisi kepanitiaan
tetap,” jelas Jeany.
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan senat itu maka seluruh tahapan pilrek diulang kembali dari awal. Tahapan itu dimulai dengan pengumuman adanya pemilihan rector, pemasukan nama-nama yang layak sesuai criteria oleh tiap fakultas, pengumuman nama yang layak oleh pihak panitia, pendaftaran, penyaringan, penjaringan, dan pemilihan. “Jadi prosesnya kita mulai kembali dari awal. Mulai hari ini (kemarin, red), kita sudah umumkan ke tiap fakultas terkait adanya proses pemilihan ulang ini. Untuk selanjutnya mengikuti tahapan seperti pilrek sebelumnya,” jelas dia.
Sedangkan saat ditanyakan tentang ketentuan dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2010 dimana sudah harus ada pemilihan rector paling lambat dua bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jabatan Rumokoy sendiri berakhir 14 Juli 2012, artinya paling lambat 14 mei sudah harus ada pilrek. Menanggapi hal ini, Jeany mengatakan, pihaknya tidak lagi mengacu pada ketentuan tersebut karena ada “kesalahan kecil” dan pemilihan kali ini harus dimulai kembali dari awal. “Kita tidak lagi mengacu pada Permendiknas tersebut,” tandasnya sambil pergi meninggalkan auditorium.
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan senat itu maka seluruh tahapan pilrek diulang kembali dari awal. Tahapan itu dimulai dengan pengumuman adanya pemilihan rector, pemasukan nama-nama yang layak sesuai criteria oleh tiap fakultas, pengumuman nama yang layak oleh pihak panitia, pendaftaran, penyaringan, penjaringan, dan pemilihan. “Jadi prosesnya kita mulai kembali dari awal. Mulai hari ini (kemarin, red), kita sudah umumkan ke tiap fakultas terkait adanya proses pemilihan ulang ini. Untuk selanjutnya mengikuti tahapan seperti pilrek sebelumnya,” jelas dia.
Sedangkan saat ditanyakan tentang ketentuan dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2010 dimana sudah harus ada pemilihan rector paling lambat dua bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jabatan Rumokoy sendiri berakhir 14 Juli 2012, artinya paling lambat 14 mei sudah harus ada pilrek. Menanggapi hal ini, Jeany mengatakan, pihaknya tidak lagi mengacu pada ketentuan tersebut karena ada “kesalahan kecil” dan pemilihan kali ini harus dimulai kembali dari awal. “Kita tidak lagi mengacu pada Permendiknas tersebut,” tandasnya sambil pergi meninggalkan auditorium.
Malam harinya usai menyelesaikan
tugas-tugas di kantor, saya kembali ke kos. Masih terngiang di telinga pernyataan
Ketua Panitia, karena “kesalahan kecil” maka proses pilrek diulang dari awal.
“Ada kesalahan kecil, tapi kok pilrek
diulang dari tahap awal. Ini bukan kecil, tapi kesalahan prosedur,” gumam saya.
Hmmm...(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar