ALIANSI
Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, mengecam kekerasan dan pendudukan
Stasiun TVRI Gorontalo oleh massa pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan
Dhambea yang terjadi Senin, 25 Maret 2013. AJI meminta polisi menangkap dan menyidik
para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendudukan Stasiun TVRI oleh massa pendukung
pasangan calon pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan dilakukan dengan
cara-cara kekerasan dan perampasan alat kerja sejumlah jurnalis yang meliput
pendudukan studio TVRI Gorontalo itu. Saat pendudukan terjadi, TVRI Gorontalo
yang tengah menyiarkan talkshow secara live.
Massa yang dipimpin Adhan Dhambea dan Indrawanto
Hassan itu melakukan penganiayaan dan/atau pengancaman terhadap sejumlah
wartawan TVRI. Mereka memprotes pemberitaan TVRI, yang mengutip Ketua Panwaslu
Gorontalo terkait keputusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan
Dhambea-Indrawanto Hassan.
Massa pendukung Adhan dan Indrawanto itu
menghentikan siaran, dan melakukan pemukulan terhadap terhadap sejumlah awak
TVRI, yaitu Bambang Ismadi (koordinator liputan TVRI Gorontalo, ditendang),
Irmansyah (Kepala LPP TVRI Gorontalo,
ditendang), Ichsan Nento (Divisi Program, dipukuli saat mencegat massa).
Selain itu, mereka juga menganiaya dan mengancam
sejumlah wartawan dari berbagai media yang sedang meliput pendudukan Stasiun
TVRI itu. Wartawan ANTV, Rully Lamusu, diancam agar menghapus rekaman kekerasan
yang dilakukan para pelaku. Perlakuan yang sama juga dialami Farid Utina,
wartawan Trans 7. Para pelaku kekerasan itu juga merampas kamera wartawan
MetroTV, Andri Arnold. “Para pelaku kekerasan itu melecehkan Undang-undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan
pekerjaannya. Menganiaya, mengancam, dan merampas alat kerja wartawan adalah
tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku,” kata
Ketua AJI Gorontalo, Syamsul Huda M.Suhari, Senin malam.
Dirinya menghimbau pada seluruh kalangan masyarakat,
agar menggunakan mekanisme hak jawab apabila berkeberata dengan pemberitaan
media, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.
Syamsul menyatakan kasus itu harus diusut tuntas, dan
polisi harus aktif menyidik para pelaku. “Kami menerima laporan bahwa para polisi
yang melihat pemukulan itu membiarkan para pelaku. Polisi harus berani menegakkan
hukum dan menjaga kehormatan institusinya dengan menindak para pelaku.
Kekerasan dan pendudukan kantor TVRI bukan delik aduan. Kami menuntut polisi
bertindak tanpa harus berlama-lama menunggu laporan,” katanya .
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI
Indonesia, Aryo Wisanggeni menegaskan AJI
Indonesia akan mengawal kasus itu, dan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan
para pelaku kekerasan itu dipindanakan. “Sepanjang 2013 ini, sudah terjadi
sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis . Hanya ada satu jalan untuk
memutus siklus kekerasan terhadap jurnalisi, yaitu proses hukum,” kata Aryo.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar