Selasa, 22 Januari 2013

Keanggotaan Ganda di Organisasi



SAMPAI tadi malam, Selasa 22 Januari 2013, saya masih diliputi kebingungan. Apa yang salah dari sebuah surat untuk meminta ketegasan para anggota organisasi untuk menentukan sikapnya. Bukankah hal yang wajar, bahwa semua anggota dari organisasi yang punya aturan jelas harus tunduk pada aturan itu? 

Cerita berawal ketika hampir enam bulan saya memimpin organisasi profesi ini, sejumlah kawan-kawan satu organisasi juga memilih untuk rangkap keanggotaan di organisasi lain. Yang menurut aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Secara tersirat selalu saya sampaikan hal ini, agar mereka yang rangkap keanggotaan bisa memilih, A atau B. Tidak bisa A dan B sekaligus. Target saya di awal Januari 2013 status rangkap keanggotaan ini harus tuntas. Gayung bersambut. Rencana saya ini ternyata sejalan dengan keputusan induk organisasi untuk melakukan penertiban keanggotaan ganda di organisasi profesi jurnalis. Surat edaran dari pengurus pusat pun kami terima melalui email. Pengurus di tingkatan kota menindaklanjutinya dengan mengundang rapat. Surat undangan rapat diberikan secara tertulis dan melampirkan pernyataan apakah tetap di A atau pindah ke B, C, dan lainnya.
Saya tidak menduga ketika ternyata surat ini ditanggapi dari sudut pandang yang berbeda oleh organisasi B. “Yang saya berikan adalah pilihan, memilih A atau B. Karena aturan di A sangat jelas, tak boleh rangkap keanggotaan. Toh saya juga tidak menahan para anggota untuk tetap memilih A. Semua memilih sesuai hati nurani,” pikir saya.
Momentum rapat di akhir pekan lalu mendadak buat saya kaget. Kok reaksinya seperti itu? Sampai-sampai melakukan hal yang menurut saya tidak sesuai dengan etika berorganisasi.
Perbedaan bendera organisasi tidak membuat persahabatan dan komunikasi yang terbangun selama ini jadi terpisah atau hambar. Keanggotaan harus satu. Harus memilih. Tapi kita bisa bergerak bersama, dengan bendera yang berbeda, untuk satu tujuan profesi.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar