Minggu, 29 Januari 2012

Polemik Statuta, Menuju Pilrek Unsrat


                                            Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi


SENIN  20 Juni 2011, saya mendapatkan penugasan dari kantor redaksi salah satu majalah nasional untuk mewawancarai Prof DR Lucky Sondakh MEd terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh, Wasekjen DPP Partai Demokrat, yang tak lain adalah putri Prof Sondakh. Sebelum masuk ke inti materi wawancara sebagaimana yang ditugaskan, seorang sahabat saya yang adalah wartawan media cetak lokal di Manado, lebih dulu bertanya tentang sikap Prof Sondakh terhadap adanya perubahan Statuta Unsrat. Prof Sondakh, yang adalah mantan Rektor Unsrat ini disebut-sebut sebagai salah satu guru besar yang menolak adanya revisi Statuta Unsrat. Hari itu Prof Sondakh bicara blak-blakan tentang kondisi Unsrat yang carut- marut, bahkan juga kritikannya pada Rektor Unsrat Prof Dr Donald Rumokoy SH MH.  


“Perubahan Statuta Unsrat itu memasung demokrasi di kampus. Ini tentu sangat disesalkan,” ujar Prof Sondakh.
Sebagai jurnalis yang baru masuk di pos liputan pendidikan, soal Statuta Unsrat ini masih menjadi isu baru bagi saya. Apalagi saya lebih fokus pada pertanyaan seperti penugasan yang diberikan dari Jakarta. Isu revisi Statuta Unsrat pun seolah tenggelam, diterpa isu lain yang mungkin lebih seksi.  
Hari ke enam di tahun 2012. Usai perayaan Natal Unsrat di Auditorium, Prof Rumokoy mengungkapkan, Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat Manado tahun 2012 ini bakal menggunakan mekanisme baru sebagaimana diatur dalam Statuta Unsrat yang baru. Dia mengatakan, statuta tersebut sudah ditandatangani Mendikbud Muhammad Nuh di akhir tahun 2011 lalu. “Jadi untuk semua kegiatan di Unsrat didasarkan pada statuta yang sudah diteken oleh Mendikbud,” ujar Rumokoy kepada wartawan.
Terkait mekanisme Pilrek tersebut, lanjut dia, nantinya tidak semua guru besar berhak untuk memilih. “Jadi akan ada kuota untuk setiap fakultas. Misalnya untuk fakultas yang memiliki 11-15 guru besar, diberi kuota empat suara. Para guru besar ini akan mengadakan rapat, saling memilih untuk menentukan empat orang yang akan duduk dalam senat dan memiliki hak suara dalam Pilrek,” jelas Rumokoy.
Selain suara dari para guru besar, tambah Rumokoy, akan ada perwakilan dosen dari fakultas sebanyak dua orang. “Perwakilan dosen dari fakultas ini mulai disaring di tingkat jurusan, selanjutnya di fakultas. Dua yang terpilih akan mewakili dosen di fakultasnya,” jelas Rumokoy sambil menambahkan, suara dalam Pilrek nanti juga berasal dari para guru besar atau dosen yang menjadi pejabat struktural di lingkungan Unsrat.
Perubahan statuta Unsrat Manado telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat. Namun keberadaan statuta tersebut tetap ditolak oleh sejumlah akademisi dari kampus tersebut karena disinyalir sebagian besar isinya sudah diubah tanpa persetujuan Senat Unsrat. “Kami menghormati keputusan Mendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat, namun kami menyampaikan bahwa telah terjadi mal-administrasi dalam proses penyusunan dan  prosedur penerbitan Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 tersebut, sehingga perlu ditinjau kembali,” ungkap Dr Flora Kalalo SH MH, mewakili sejumlah akademisi Unsrat kepada wartawan, Senin 16 Januari 2012 lalu.
Dipaparkan Flora, draft statuta yang disahkan melalui rapat senat Unsrat pada 30 Mei 2011 untuk diusulkan ke Mendikbud sebagai statuta Unsrat ternyata telah diubah tanpa diketahui dan disetujui oleh senat Unsrat. Hal ini, lanjut dia, antara lain dibuktikan dengan tidak adanya konsiderans pada Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat. “Jadi telah terjadi perubahan isi statuta yang mencapai hampir 70 persen tanpa melalui rapat senat. Bahkan sekitar 20 persen pasal-pasal statuta yang pada awalnya telah mendapat persetujuan senat Unsrat telah dicopot,” papar Flora.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat yang hingga kini masih dicekal pengurusan guru besarnya ini menganalogikan, perubahan usulan statuta tersebut sama dengan kita memesan ayam, namun yang diberikan malah bebek. “Sama-sama unggas. Tapi kita sodorkan permintaan ayam, yang keluar malah bebek,” ujar Flora.
Flora menambahkan, penting menjadi perhatian dalam Permendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tersebut, tidak menyebutkan tugas atau fungsi dan wewenang senat untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan rector, sehingga keputusan senat tidak diperlukan dalam pemilihan rector. “Dengan demikian senat bukan badan normative tertinggi di Universitas,” tandas Flora, sambil menambahkan masih banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan usulan atau hasil rapat senat.    
Berdasarkan sejumlah hal tersebut, lanjut Flora, maka Permendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat menjadi cacat materiil dan formal. 
Secara terpisah, Rumokoy yang dikonfirmasi melalui Humas Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH mengatakan, seluruh jajaran Unsrat seharusnya menghormati keputusan Mendikbud tersebut. “Statuta ini diusulkan oleh Senat Unsrat, sudah ada keputusan Mendikbud. Kalau ada penolakan, itu merupakan bagian dari upaya melakukan perlawanan terhadap Mendikbud,” ujar Pangemanan.
Dikatakan Pangemanan, sikap sejumlah dosen tersebut patut dipertanyakan, karena disahkan dan terbitnya  statute tersebut merupakan domain dari Kemendikbud. “Statuta ini domain dari Kemendikbud. Kami juga hargai sikap mereka, tapi ini putusan senat yang diusulkan ke Mendikbud. Dan juga hanya segelintir orang yang tidak suka dengan statute ini,” ujar Pangemanan sambil membantah jika terjadi perubahan sejumlah pasal draft statute yang disetujui senat dengan yang diusulkan ke Mendikbud.
Tim Inspektorat Pusat melakukan kunjungan ke Unsrat, Rabu 18 Januari 2012. Kunjungan ini juga melakukan klarifikasi terkait masalah surat laporan tentang usulan perubahan statuta Unsrat, yang telah dikirim Flora Cs ke Mendikbud RI pada awal Januari 2012. Tim inspektorat ini menyambangi ruang Kepala Biro (Karo) Administrasi Umum dan Keuangan Unsrat.
Menariknya, Flora Cs yang disebut tim 10 ini datang langsung ke ruang Karo untuk menemui tim Inspektorat Pusat. Mereka memberikan klarifikasi dan kesaksian kepada tim Inspektorat ini sekitar 1 jam.
 Pangemanan saat dikonfirmasi menyebutkan, kunjungan tim Inspektorat pusat ke Unsrat terkait, proses penyusunan draf Statuta Unsrat. “Statuta Unsrat ini inikan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus diamankan oleh tim Inspektorat. Jadi statute itu sudah memenuhi mekanisme dan prosedur,” kata Pangemanan.

Sementara tim Flora, tambah Daniel, mereka tak diundang untuk ketemu dengan tim Inspektorat. Namun kami menghargai aspirasi dan kepedulian mereka terhadap Unsrat. Untuk mengeluarkan pendapat dan itu sah-sah saja. “Kami menghargai kehadiran mereka untuk menemui tim inspektorat, dan ini dinamika yang harus dihargai,” tandasnya.
Persoalan tak berhenti sampai di situ. Senin 23 Januari 2012 saat perayaan Imlek, Flora kepada sejumlah wartawan mengungkapkan dugaan Statuta Unsrat yang hanya coppypaste dari Statuta Universitas Negeri Semarang (UNS). “Kami sudah membuat telaah terhadap Statuta Unsrat, ternyata ada sejumlah pasal hanya menjiplak dari UNS. Padahal biaya pembuatan statute ini mencapai satu miliar rupiah lebih,” ungkap Flora.
Dijelaskan Flora, beberapa pasal yang merupakan coppy paste dari Statuta UNS adalah Pasal 1, 18, 63, 65 dan 68, yang dalam statute Unsra masuk dalam pasal 1, 21, 67, 70, dan 74. “Maka tidak heran jika banyak pihak beranggapan bahwa tujuan perubahan statua ini adalah untuk suksesi rector 2012, bukan untuk kepentingan Unsrat secara menyeluruh. Bukan pula karena statute yang lama sudah tidak layak dipakai, buktinya statute yang lama masih lebih baik, lebih manusiawi, lebih adil dan lebih taat hukum daripada statute yang baru,” papar dia.
Ditambahkan, statute yang baru ini seperti dipaksakan harus ada sekadar melegalkan pasal 20 tentang Keanggotaan Senat Unsrat untuk melanggengkan kekuasaan. “Jika hal ini terbukti benar, maka proyek IMHERE miliaran rupiah yang dipakai untuk penyusunan statute ini harus dipertanggungjawabkan,” papar dia.

Dijelaskan Flora, IMHERE atau Indonesia Managing Higher Education For Relevance and Efficiency adalah proyek dengan tujuan dan indicator utama adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan perguruan tinggi negeri yang otonom dan akuntabel. “Unsrat sendiri mendapat total dana dari proyek tersebut sebesar Rp16 miliar. Satu miliar lebih digunakan untuk pembuatan statute tersebut,” jelasnya.
Lagi-lagi atas semua tudingan itu, Rumokoy membantahnya. “Statuta Unsrat tidak sama dengan UNS. Ini kan Perguruan Tinggi Negeri, jadi strukturnya sama, termasuk lembaganya sama. Karena Unsrat hanya mengacu dari Kemendikbud. Jangan membuat tafsiran yang salah terhadap Unsrat untuk memprovokasi. Tak usah lagi mempersoalkan statute ini, apalagi dari kalangan internal Unsrat sendiri,” ujar Rumokoy.
Dikatakan, semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama yang ditetapkan dan ini kebijakan program Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud. “Bahkan kami melakukan perbandingan, dengan beberapa PTN yang lain terhadap statuta itu. Konsepnya sama, dari Bi. ro Hukum Kemendikbud berarti sudah dikaji secara matang oleh Kementerian. Sebab kita punya garis struktur, yakni harus tunduk pada atasan, loyal pada Mendikbud dan ini harus kita patuhi, amankan dan lindungi,” jelas Rumokoy.
Sedangkan menyangkut anggaran Rp1 miliar lebih untuk pembuatan Statuta Unsrat yang diambil dari dana IMHERE, menurut Rumokoy, tidak benar dan merupakan pembohongan publik. “Dana itu tak seperti yang disebutkan, sebab dana IMHERE itu untuk pengembangan SDM, untuk non fisik. Termasuk konsep-konsep dan telaah Statuta Unsrat dari Dikti,” jelas dia.
Karena itu, Rumokoy minta agar jangan memberikan statemen kontroversi ke publik. “Mereka ini kan bagian dari Unsrat. Mari kita kedepankan tanggung-jawab moral dan intelektual, serta memberikan peranan yang ilmuan untuk memberikan yang terbaik bagi Unsrat, karena ini demi kepentingan bersama,” ujar Rumokoy.
Statuta Unsrat yang dipolemikkan oleh sejumlah pihak, mulai terjawab. Pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan Unsrat, yang mengacu pada Permendikbud nomor 61 tahun 2011, dinyatakan sah.
Itu ditegaskan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pertemuan dengan Rektorat Unsrat, di Kantor Dikti, Jumat 27 Januari 2012.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dikti, dihadiri Sekretaris Dikti, Ir Harris Iskandar PhD, Direktur Direktorat Kelembagaan Prof Dr Ir Achmad Jazidie Men, Rektor Unsrat Prof DR Donald A Rumokoy SH MH, Pembantu Rektor Bidang Perencanaan dan Pengembangan Prof Dr Ir Marthin DJ Sumajouw MEng dan Humas Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH. “Hasil rapat dengan Dikti di Kemendikbud tetap menegaskan bahwa statuta Unsrat yang mengacu Permendikbud nomor 61 tahun 2011 sah dan tidak cacat hukum,” tegas Pangemanan.
Tak hanya itu, lanjut Pangemanan, Dikti juga sementara meneliti tim 10 serta tim yang telah memalsukan tanda tangan. “Dirjen Dikti akan melakukan penindakan bagi tim 10 yang menentang statuta. Karena telah memalsukan tanda tangan dalam surat penolakan statuta,” bebernya.
Malah, Dirjen Dikti telah memeriksa salah satu orang dosen yang tanda tangannya dipalsukan untuk menolak statuta. “Dirjen akan segera meningkatkan pemeriksaan untuk proses penegakan disiplin PNS. Jadi akan ada sanksi bagi yang melanggar. Itu pokok rapat lainnya yang disampaikan Dikti dalam pertemuan tadi. Intinya statuta tidak ada masalah sama sekali,” pungkas Pangemanan.
Polemik ini sepertinya belum akan berakhir. Ada apa sebenarnya dengan statuta Unsrat tersebut? Rumokoy sendiri mengakui, memang suhu politik di kampus sedang memanas menjelang Pilrek. Meski menampik menyebut lawan politik, namun Rumokoy mengakui, ada dinamika yang terjadi menjelang suksesi rektor.
Di sisi lain, Flora Cs menuding Statuta Unsrat hanya merupakan alat legitimasi untuk melanggengkan kekuasaan Rumokoy untuk kedua kalinya menjabat Rektor Unsrat. “Intinya ada pada pasal 20. Di mana tidak semua guru besar di Unsrat masuk sebagai anggota senat. Ini hanya upaya untuk terus melanggengkan kekuasaan,” ujar Flora.
Awalnya upaya penolakan terhadap Statuta Unsrat ini didukung lebih dari 20 guru besar. Namun belakangan berhembus kabar dukungan tersebut makin melemah. Bahkan sejumlah kalangan memprediksikan sang incumbent bakal melenggang mulus menuju periode keduanya.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar