Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi
SENIN 20 Juni 2011, saya mendapatkan penugasan dari
kantor redaksi salah satu majalah nasional untuk mewawancarai Prof DR Lucky
Sondakh MEd terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh,
Wasekjen DPP Partai Demokrat, yang tak lain adalah putri Prof Sondakh. Sebelum masuk
ke inti materi wawancara sebagaimana yang ditugaskan, seorang sahabat saya yang
adalah wartawan media cetak lokal di Manado, lebih dulu bertanya tentang sikap
Prof Sondakh terhadap adanya perubahan Statuta Unsrat. Prof Sondakh, yang
adalah mantan Rektor Unsrat ini disebut-sebut sebagai salah satu guru besar
yang menolak adanya revisi Statuta Unsrat. Hari itu Prof Sondakh bicara
blak-blakan tentang kondisi Unsrat yang carut- marut, bahkan juga kritikannya
pada Rektor Unsrat Prof Dr Donald Rumokoy SH MH.
“Perubahan Statuta Unsrat itu
memasung demokrasi di kampus. Ini tentu sangat disesalkan,” ujar Prof Sondakh.
Sebagai jurnalis yang baru masuk di pos liputan pendidikan,
soal Statuta Unsrat ini masih menjadi isu baru bagi saya. Apalagi saya lebih
fokus pada pertanyaan seperti penugasan yang diberikan dari Jakarta. Isu revisi
Statuta Unsrat pun seolah tenggelam, diterpa isu lain yang mungkin lebih seksi.
Hari ke enam di tahun 2012. Usai perayaan Natal Unsrat di
Auditorium, Prof Rumokoy mengungkapkan, Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat Manado
tahun 2012 ini bakal menggunakan mekanisme baru sebagaimana diatur dalam
Statuta Unsrat yang baru. Dia mengatakan, statuta tersebut sudah ditandatangani
Mendikbud Muhammad Nuh di akhir tahun 2011 lalu. “Jadi untuk semua kegiatan di
Unsrat didasarkan pada statuta yang sudah diteken oleh Mendikbud,” ujar Rumokoy
kepada wartawan.
Terkait mekanisme Pilrek tersebut, lanjut dia, nantinya tidak
semua guru besar berhak untuk memilih. “Jadi akan ada kuota untuk setiap
fakultas. Misalnya untuk fakultas yang memiliki 11-15 guru besar, diberi kuota
empat suara. Para guru besar ini akan mengadakan rapat, saling memilih untuk
menentukan empat orang yang akan duduk dalam senat dan memiliki hak suara dalam
Pilrek,” jelas Rumokoy.
Selain suara dari para guru besar, tambah Rumokoy, akan ada
perwakilan dosen dari fakultas sebanyak dua orang. “Perwakilan dosen dari
fakultas ini mulai disaring di tingkat jurusan, selanjutnya di fakultas. Dua
yang terpilih akan mewakili dosen di fakultasnya,” jelas Rumokoy sambil
menambahkan, suara dalam Pilrek nanti juga berasal dari para guru besar atau
dosen yang menjadi pejabat struktural di lingkungan Unsrat.
Perubahan statuta Unsrat Manado telah disahkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yang dituangkan dalam Permendikbud
Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat. Namun keberadaan statuta tersebut
tetap ditolak oleh sejumlah akademisi dari kampus tersebut karena disinyalir
sebagian besar isinya sudah diubah tanpa persetujuan Senat Unsrat. “Kami
menghormati keputusan Mendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat,
namun kami menyampaikan bahwa telah terjadi mal-administrasi dalam proses
penyusunan dan prosedur penerbitan
Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 tersebut, sehingga perlu ditinjau kembali,”
ungkap Dr Flora Kalalo SH MH, mewakili sejumlah akademisi Unsrat kepada
wartawan, Senin 16 Januari 2012 lalu.
Dipaparkan Flora, draft statuta yang disahkan melalui rapat
senat Unsrat pada 30 Mei 2011 untuk diusulkan ke Mendikbud sebagai statuta
Unsrat ternyata telah diubah tanpa diketahui dan disetujui oleh senat Unsrat.
Hal ini, lanjut dia, antara lain dibuktikan dengan tidak adanya konsiderans
pada Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat. “Jadi telah
terjadi perubahan isi statuta yang mencapai hampir 70 persen tanpa melalui
rapat senat. Bahkan sekitar 20 persen pasal-pasal statuta yang pada awalnya
telah mendapat persetujuan senat Unsrat telah dicopot,” papar Flora.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat yang hingga kini masih dicekal
pengurusan guru besarnya ini menganalogikan, perubahan usulan statuta tersebut
sama dengan kita memesan ayam, namun yang diberikan malah bebek. “Sama-sama
unggas. Tapi kita sodorkan permintaan ayam, yang keluar malah bebek,” ujar
Flora.
Flora menambahkan, penting menjadi perhatian dalam
Permendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tersebut, tidak menyebutkan tugas atau
fungsi dan wewenang senat untuk memberikan pertimbangan terhadap pemilihan
rector, sehingga keputusan senat tidak diperlukan dalam pemilihan rector.
“Dengan demikian senat bukan badan normative tertinggi di Universitas,” tandas
Flora, sambil menambahkan masih banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan
usulan atau hasil rapat senat.
Berdasarkan sejumlah hal tersebut, lanjut Flora, maka
Permendikbud RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Unsrat menjadi cacat
materiil dan formal.
Secara terpisah, Rumokoy yang dikonfirmasi melalui Humas
Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH mengatakan, seluruh jajaran Unsrat seharusnya
menghormati keputusan Mendikbud tersebut. “Statuta ini diusulkan oleh Senat
Unsrat, sudah ada keputusan Mendikbud. Kalau ada penolakan, itu merupakan
bagian dari upaya melakukan perlawanan terhadap Mendikbud,” ujar Pangemanan.
Dikatakan Pangemanan, sikap sejumlah dosen tersebut patut
dipertanyakan, karena disahkan dan terbitnya
statute tersebut merupakan domain dari Kemendikbud. “Statuta ini domain
dari Kemendikbud. Kami juga hargai sikap mereka, tapi ini putusan senat yang
diusulkan ke Mendikbud. Dan juga hanya segelintir orang yang tidak suka dengan
statute ini,” ujar Pangemanan sambil membantah jika terjadi perubahan sejumlah
pasal draft statute yang disetujui senat dengan yang diusulkan ke Mendikbud.
Tim Inspektorat Pusat melakukan kunjungan ke Unsrat, Rabu 18
Januari 2012. Kunjungan ini juga melakukan klarifikasi terkait masalah surat
laporan tentang usulan perubahan statuta Unsrat, yang telah dikirim Flora Cs ke
Mendikbud RI pada awal Januari 2012. Tim inspektorat ini menyambangi ruang
Kepala Biro (Karo) Administrasi Umum dan Keuangan Unsrat.
Menariknya, Flora Cs yang disebut tim 10 ini datang langsung
ke ruang Karo untuk menemui tim Inspektorat Pusat. Mereka memberikan
klarifikasi dan kesaksian kepada tim Inspektorat ini sekitar 1 jam.
Pangemanan saat
dikonfirmasi menyebutkan, kunjungan tim Inspektorat pusat ke Unsrat terkait,
proses penyusunan draf Statuta Unsrat. “Statuta Unsrat ini inikan keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus diamankan oleh tim Inspektorat. Jadi
statute itu sudah memenuhi mekanisme dan prosedur,” kata Pangemanan.
Sementara tim Flora, tambah Daniel, mereka tak diundang untuk
ketemu dengan tim Inspektorat. Namun kami menghargai aspirasi dan kepedulian
mereka terhadap Unsrat. Untuk mengeluarkan pendapat dan itu sah-sah saja. “Kami
menghargai kehadiran mereka untuk menemui tim inspektorat, dan ini dinamika yang
harus dihargai,” tandasnya.
Persoalan tak berhenti sampai di situ. Senin 23 Januari 2012
saat perayaan Imlek, Flora kepada sejumlah wartawan mengungkapkan dugaan Statuta
Unsrat yang hanya coppypaste dari Statuta Universitas Negeri Semarang (UNS). “Kami
sudah membuat telaah terhadap Statuta Unsrat, ternyata ada sejumlah pasal hanya
menjiplak dari UNS. Padahal biaya pembuatan statute ini mencapai satu miliar
rupiah lebih,” ungkap Flora.
Dijelaskan Flora, beberapa pasal yang merupakan coppy paste
dari Statuta UNS adalah Pasal 1, 18, 63, 65 dan 68, yang dalam statute Unsra
masuk dalam pasal 1, 21, 67, 70, dan 74. “Maka tidak heran jika banyak pihak
beranggapan bahwa tujuan perubahan statua ini adalah untuk suksesi rector 2012,
bukan untuk kepentingan Unsrat secara menyeluruh. Bukan pula karena statute
yang lama sudah tidak layak dipakai, buktinya statute yang lama masih lebih
baik, lebih manusiawi, lebih adil dan lebih taat hukum daripada statute yang
baru,” papar dia.
Ditambahkan, statute yang baru ini seperti dipaksakan harus
ada sekadar melegalkan pasal 20 tentang Keanggotaan Senat Unsrat untuk
melanggengkan kekuasaan. “Jika hal ini terbukti benar, maka proyek IMHERE
miliaran rupiah yang dipakai untuk penyusunan statute ini harus
dipertanggungjawabkan,” papar dia.
Dijelaskan Flora, IMHERE atau Indonesia Managing Higher
Education For Relevance and Efficiency adalah proyek dengan tujuan dan
indicator utama adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pertumbuhan perguruan tinggi negeri yang otonom dan akuntabel. “Unsrat sendiri
mendapat total dana dari proyek tersebut sebesar Rp16 miliar. Satu miliar lebih
digunakan untuk pembuatan statute tersebut,” jelasnya.
Lagi-lagi atas semua tudingan itu, Rumokoy membantahnya. “Statuta
Unsrat tidak sama dengan UNS. Ini kan Perguruan Tinggi Negeri, jadi strukturnya
sama, termasuk lembaganya sama. Karena Unsrat hanya mengacu dari Kemendikbud.
Jangan membuat tafsiran yang salah terhadap Unsrat untuk memprovokasi. Tak usah
lagi mempersoalkan statute ini, apalagi dari kalangan internal Unsrat sendiri,”
ujar Rumokoy.
Dikatakan, semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama yang
ditetapkan dan ini kebijakan program Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.
“Bahkan kami melakukan perbandingan, dengan beberapa PTN yang lain terhadap
statuta itu. Konsepnya sama, dari Bi. ro Hukum Kemendikbud berarti sudah dikaji
secara matang oleh Kementerian. Sebab kita punya garis struktur, yakni harus
tunduk pada atasan, loyal pada Mendikbud dan ini harus kita patuhi, amankan dan
lindungi,” jelas Rumokoy.
Sedangkan menyangkut anggaran Rp1 miliar lebih untuk pembuatan
Statuta Unsrat yang diambil dari dana IMHERE, menurut Rumokoy, tidak benar dan
merupakan pembohongan publik. “Dana itu tak seperti yang disebutkan, sebab dana
IMHERE itu untuk pengembangan SDM, untuk non fisik. Termasuk konsep-konsep dan
telaah Statuta Unsrat dari Dikti,” jelas dia.
Karena itu, Rumokoy minta agar jangan memberikan statemen
kontroversi ke publik. “Mereka ini kan bagian dari Unsrat. Mari kita kedepankan
tanggung-jawab moral dan intelektual, serta memberikan peranan yang ilmuan
untuk memberikan yang terbaik bagi Unsrat, karena ini demi kepentingan
bersama,” ujar Rumokoy.
Statuta Unsrat yang dipolemikkan oleh sejumlah pihak, mulai
terjawab. Pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan Unsrat, yang mengacu pada
Permendikbud nomor 61 tahun 2011, dinyatakan sah.
Itu ditegaskan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pertemuan dengan
Rektorat Unsrat, di Kantor Dikti, Jumat 27 Januari 2012.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dikti, dihadiri
Sekretaris Dikti, Ir Harris Iskandar PhD, Direktur Direktorat Kelembagaan Prof
Dr Ir Achmad Jazidie Men, Rektor Unsrat Prof DR Donald A Rumokoy SH MH,
Pembantu Rektor Bidang Perencanaan dan Pengembangan Prof Dr Ir Marthin DJ
Sumajouw MEng dan Humas Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH. “Hasil rapat dengan
Dikti di Kemendikbud tetap menegaskan bahwa statuta Unsrat yang mengacu
Permendikbud nomor 61 tahun 2011 sah dan tidak cacat hukum,” tegas Pangemanan.
Tak hanya itu, lanjut Pangemanan, Dikti juga sementara
meneliti tim 10 serta tim yang telah memalsukan tanda tangan. “Dirjen Dikti
akan melakukan penindakan bagi tim 10 yang menentang statuta. Karena telah
memalsukan tanda tangan dalam surat penolakan statuta,” bebernya.
Malah, Dirjen Dikti telah memeriksa salah satu orang dosen
yang tanda tangannya dipalsukan untuk menolak statuta. “Dirjen akan segera
meningkatkan pemeriksaan untuk proses penegakan disiplin PNS. Jadi akan ada
sanksi bagi yang melanggar. Itu pokok rapat lainnya yang disampaikan Dikti
dalam pertemuan tadi. Intinya statuta tidak ada masalah sama sekali,” pungkas
Pangemanan.
Polemik ini sepertinya belum akan berakhir. Ada apa sebenarnya
dengan statuta Unsrat tersebut? Rumokoy sendiri mengakui, memang suhu politik
di kampus sedang memanas menjelang Pilrek. Meski menampik menyebut lawan
politik, namun Rumokoy mengakui, ada dinamika yang terjadi menjelang suksesi
rektor.
Di sisi lain, Flora Cs menuding Statuta Unsrat hanya merupakan
alat legitimasi untuk melanggengkan kekuasaan Rumokoy untuk kedua kalinya
menjabat Rektor Unsrat. “Intinya ada pada pasal 20. Di mana tidak semua guru
besar di Unsrat masuk sebagai anggota senat. Ini hanya upaya untuk terus
melanggengkan kekuasaan,” ujar Flora.
Awalnya upaya penolakan terhadap Statuta Unsrat ini didukung lebih
dari 20 guru besar. Namun belakangan berhembus kabar dukungan tersebut makin
melemah. Bahkan sejumlah kalangan memprediksikan sang incumbent bakal melenggang mulus menuju periode keduanya.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar