DI
penghujung Nopember 2011 lalu, seorang
Kepala Sekolah Dasar Swasta di Manado menelpon saya. “Torang ini so mo ujian
semester. Cuma dana BOS Triwulan ketiga belum cair. Banyak kebutuhan sekolah
yang harus dipenuhi, yah terpaksa torang
ba utang dulu,” ujar si kepala
sekolah dengan nada pasrah. “Tolong muat akang
di koran. Supaya Kepala Dinas bisa tersentuh lia torang pe kesulitan. Bagaimana mo harapkan hasil ujian maksimal sementara kebutuhan dasar di
sekolah tidak bisa terpenuhi,” tambah wanita berusia 40-an tahun ini.
Tak hanya sekolah swasta yang menjerit.
Sekolah-sekolah negeri, bahkan yang tergolong unggulan pun mengeluh. “Mo beking apa. Torang nimboleh ba pungut dana dari siswa. BOS terhambat. Kepala
sekolah pusing putar otak bagimana mo
penuhi kebutuhan sekolah,” keluh salah seorang Kepala SMP Negeri ternama di
Manado.
Ini hanya dua contoh dari lambatnya
penyaluran BOS ke sekolah-sekolah yang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten dan
Kota di tahun 2011 lalu. Sekolah jelas berteriak kekurangan dana untuk
membiayai operasionalnya, karena dana untuk triwulan pertama di tahun berjalan,
biasanya dicairkan setelah memasuki tri wulan kedua. Artinya untuk memenuhi
kebutuhan selama empat bulan, sebelum dana itu cair, sekolah harus hutang ke
pihak ketiga.
Mengapa sampai dana BOS terlambat
dicairkan, ada beberapa factor penyebabnya. Salah satunya adalah adanya
pergeseran dana BOS untuk kebutuhan lain oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,
termasuk untuk kepentingan Pilkada. Pemerintah pusat memang kesulitan mengawasi
pengelolaan dana BOS di 497 kabupaten/kota se-Indonesia. Apalagi dengan
semangat otonomi daerah, banyak bupati dan walikota bisa dengan seenaknya
menggeser dana BOS, termasuk juga tunjangan guru dan anggaran pendidikan untuk
kepentingan lain.
Dengan pertimbangan akan lebih mudah
mengawasi 33 propinsi pengelola BOS ketimbang 497 kabupaten/kota, pemerintah
pusat akhirnya membuat kebijakan baru mengembalikan pengelolaan BOS tahun 2012
ke pemerintah propinsi. Langkah
ini juga dilakukan untuk mengatasi keterlambatan penyaluran yang terjadi selama
ini.
Hal
ini merupakan keputusan dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Wakil
Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011
silam.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS pada 2011 didasarkan
pada asas desentralisasi. Dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke APBD
pemerintah kabupaten/kota yang kemudian menyalurkannya ke sekolah-sekolah.
Namun, kebijakan ini tidak berjalan sesuai harapan karena rumitnya
birokrasi terutama terkait dengan penyaluran ke sekolah negeri. Untuk mengatasi
keterlambatan itu, rapat tersebut memutuskan
mengubah mekanisme penyaluran, sehingga nantinya dana BOS dari
pemerintah pusat disalurkan ke pemerintah provinsi yang kemudian disalurkan ke
sekolah-sekolah.
Dengan perubahan ini diharapkan dana BOS dapat disalurkan
lebih cepat, terutama melalui mekanisme hibah dari pemerintah provinsi.
Wakil Presiden Boediono menargetkan dana BOS 2012 cair pada
minggu kedua Januari, seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran dana
tersebut. "Proses ini harus baku dan rinci, sehingga pada setiap awal
tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap
minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke
sekolah-sekolah," kata Wapres.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh dalam rapat
tentang BOS di Jakarta, Selasa 06 Desember 2011 lalu mengatakan, dana BOS untuk
2012 naik 43,75 persen. Dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. "Tanggal
9-16 Januari harus sudah pencairan dana BOS dari bendahara umum daerah ke sekolah," ujar Nuh.
Untuk mendukung perubahan mekanisme penyaluran ini, pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per
provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan
BOS.
Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan
mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas
pengawasannya. Ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis
penetapan anggaran di tingkat Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi sebab
utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum
Undang-Undang (UU). Payung hukum itu termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2011
tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya
disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta
dalam bentuk hibah.
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai
pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah.
Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja
tidak langsung berupa hibah.
Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se
Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung
mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan
menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan
data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir
langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah
(NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya.
Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran,
persisnya sebelum penyaluran triwulan I.
Kamis 05 Januari 2012. Belum ada
aktivitas di sekolah-sekolah, karena memang liburan sekolah berakhir, Minggu 08
Januari. Namun satu momen penting dilakukan oleh Pemprop Sulut yang
mudah-mudahan sebagai langkah awal untuk menjawab berbagai keluhan pihak
sekolah terkait keterlambatan dana BOS seperti yang terjadi selama ini.
Bertempat di Ruang Iptek Kantor Dinas
Pendidikan Nasional (Diknas) Propinsi Sulut, dilakukan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah atau NPH antara Kepala Dinas Diknas Propinsi Sulut, Drs JSJ
Wowor MSi, mewakili Gubernur Sulut, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
dan Kota, mewakili seluruh SD dan SMP. Penandatanganan ini turut disaksikan
Sekprov Sulut, Ir Siswa Rahmat Mokodongan.
Dalam kesempatan itu, Mokodongan memberi warning
kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-Sulut, agar bisa
mengelola dana BOS sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, selain berurusan
dengan masalah hukum, para pejabat tersebut juga harus siap untuk dicopot dari
jabatannya. “Yang tidak jalankan BOS sesuai dengan aturan, siap-siap untuk
diganti. Selain tentunya akan berurusan dengan masalah hukum,” tegas Mokodongan.
Dengan
setengah bergurau, Mokodongan bahkan mengatakan, dia tidak akan segan-segan
menyetujui usulan pergantian pejabat yang diajukan oleh bupati atau walikota,
jika pejabat yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Pendidikan yang ternyata
tidak betul mengelola BOS. “Kita buat kesepakatan saja. Kalau nanti mengelola
BOS tidak dengan benar, ketika nama saudara usulkan untuk diganti oleh bupati
atau walikota, tentu saya akan menyetujuinya,” ujar Mokodongan.
Dalam
kesempatan itu, Mokodongan yang juga selaku Penanggungjawab BOS Propinsi Sulut
mengatakan, pengelolaan BOS tahun ini oleh Pemprov dan langsung disalurkan ke
rekening sekolah. “Jumlahnya untuk setahun ada Rp255 miliar. Pada akhir tahun
akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Karena semua dana
dari pusat jadi tanggungjawab Pemprop Sulut. Untuk itu, perlu ada sinergitas
antara Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten serta Kota,” ingat Mokodongan.
Terkait
tekhnis pengelolaan BOS, dia mengharapkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Laksanakan
dengan penuh tanggungjawab. Butuh kreatifitas dan inovasi dari kepala sekolah.
Beri keleluasaan pada kepala sekolah, kendali tetap ada pada kepala dinas
kabupaten dan kota,” ingat Mokodongan.
Pada
bagian akhir, dia menambahkan, akan ada reward bagi daerah yang cepat dan
tepat memasukan laporan. “Semakin cepat dan tepat laporan, semakin besar
reward,” pungkas Mokodongan.
Diketahui,
untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati/Walikota harus
membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dari Kemendikbud.
Terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS ini, Wagub
Sulut Dr Djauhari Kansil MPd usai Perayaan Natal bersama jajaran Dinas Diknas
Propinsi Sulut, 29 Desember 2011 silam mengingatkan agar sekolah-sekolah
penerima BOS untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Jangan sampai memberikan laporan fiktif, karena nanti akan berurusan dengan
masalah hukum. “Jadi kami ingatkan sekolah-sekolah untuk mengelola BOS sesuai
dengan ketentuan yang ada. Yang melanggar tentu akan berurusan dengan hukum,”
tegas Kansil.
Diingatkan Kansil, jangan sampai sekolah-sekolah coba untuk memberikan
laporan fiktif di mana ada laporan administratif, namun tidak ada realisasi
kegiatan. “Jangan sampai ada laporan adminsitratif, tapi tidak ada kegiatan
yang dilaksanakan. Ini namanya fiktif. Sangsinya jelas lagi-lagi akan berurusan
dengan hukum,” tandas Kansil.
Di sisi lain, lanjut Kansil, dengan
pencairan di awal triwulan maka sekolah-sekolah bakal terhindar dari hutang ke
pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya seperti yang selama ini
terjadi.
“Jadi kalau tahun sebelumnya pencairan
dana BOS per triwulan ini terlambat, maka untuk tahun 2012 disalurkan di awal
triwulan. Sehingga sekolah tidak lagi harus hutang untuk memenuhi biaya operasionalnya,”
ujar dia.
Dijelaskan Kansil, untuk triwulan
pertama misalnya, dana BOS sudah mulai disalurkan pada awal Januari sehingga
kebutuhan untuk tigabulan pertama sudah bisa dipenuhi. “Kalau tahun sebelumnya
terlambat terus. Tahun depan, masuk tahun ajaran baru sudah ada dana
operasional. Ini untuk menunjang proses belajar mengajar,” ujar Kansil.
Setelah lebih dari 3 bulan sebagai Plt
Kepala Dinas Diknas Propinsi Sulut, akhirnya pada Jumat 06 Januari 2012 lalu,
Drs JSJ Wowor MSi didefinitifkan pada jabatannya tersebut. Kepada wartawan,
Wowor menyampaikan sejumlah program yang bakal dikerjakan ke depan. Salah
satunya adalah pengelolaan dana BOS. “Menyalurkan BOS tepat waktu, dan tepat
sasaran , serta pelaporan yang baik, menjadi tugas kami juga ke depan,” ujar
Wowor.
Komitmen penyaluran BOS yang tepat waktu dari pemerintah baik
pusat, propinsi dan kabupaten/kota, disambut positip kalangan kepala sekolah. “Asalkan
selama tahun berjalan memang dicairkan di awal tri wulan. Jangan Cuma untuk
triwulan pertama saja yang lancar. Supaya torang
nyanda pusing mo cari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sekolah,”ujar seorang
Kepala SD Negeri di Manado.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar