Jumat, 27 Januari 2012

BOS, Kado Tahun Baru





Penandatanganan Mou antara Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dengan Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut, Kamis 05 Januari 2012  lalu. 

DI penghujung Nopember 2011 lalu, seorang Kepala Sekolah Dasar Swasta di Manado menelpon saya. “Torang ini so mo ujian semester. Cuma dana BOS Triwulan ketiga belum cair. Banyak kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi, yah terpaksa torang ba utang dulu,” ujar si kepala sekolah dengan nada pasrah. “Tolong muat akang di koran. Supaya Kepala Dinas bisa tersentuh lia torang pe kesulitan. Bagaimana mo harapkan hasil ujian maksimal sementara kebutuhan dasar di sekolah tidak bisa terpenuhi,” tambah wanita berusia 40-an tahun ini.




Tak hanya sekolah swasta yang menjerit. Sekolah-sekolah negeri, bahkan yang tergolong unggulan pun mengeluh. “Mo beking apa. Torang nimboleh ba pungut dana dari siswa. BOS terhambat. Kepala sekolah pusing putar otak bagimana mo penuhi kebutuhan sekolah,” keluh salah seorang Kepala SMP Negeri ternama di Manado.
Ini hanya dua contoh dari lambatnya penyaluran BOS ke sekolah-sekolah yang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di tahun 2011 lalu. Sekolah jelas berteriak kekurangan dana untuk membiayai operasionalnya, karena dana untuk triwulan pertama di tahun berjalan, biasanya dicairkan setelah memasuki tri wulan kedua. Artinya untuk memenuhi kebutuhan selama empat bulan, sebelum dana itu cair, sekolah harus hutang ke pihak ketiga.
Mengapa sampai dana BOS terlambat dicairkan, ada beberapa factor penyebabnya. Salah satunya adalah adanya pergeseran dana BOS untuk kebutuhan lain oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk untuk kepentingan Pilkada. Pemerintah pusat memang kesulitan mengawasi pengelolaan dana BOS di 497 kabupaten/kota se-Indonesia. Apalagi dengan semangat otonomi daerah, banyak bupati dan walikota bisa dengan seenaknya menggeser dana BOS, termasuk juga tunjangan guru dan anggaran pendidikan untuk kepentingan lain.
Dengan pertimbangan akan lebih mudah mengawasi 33 propinsi pengelola BOS ketimbang 497 kabupaten/kota, pemerintah pusat akhirnya membuat kebijakan baru mengembalikan pengelolaan BOS tahun 2012 ke pemerintah propinsi. Langkah ini juga dilakukan untuk mengatasi keterlambatan penyaluran yang terjadi selama ini.
Hal ini merupakan keputusan dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011 silam.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS pada 2011 didasarkan pada asas desentralisasi. Dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke APBD pemerintah kabupaten/kota yang kemudian menyalurkannya ke sekolah-sekolah.
Namun, kebijakan ini tidak berjalan sesuai harapan karena rumitnya birokrasi terutama terkait dengan penyaluran ke sekolah negeri. Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat tersebut memutuskan  mengubah mekanisme penyaluran, sehingga nantinya dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan ke pemerintah provinsi yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
Dengan perubahan ini diharapkan dana BOS dapat disalurkan lebih cepat, terutama melalui mekanisme hibah dari pemerintah provinsi.

Wakil Presiden Boediono menargetkan dana BOS 2012 cair pada minggu kedua Januari, seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut. "Proses ini harus baku dan rinci, sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," kata Wapres.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh dalam rapat tentang BOS di Jakarta, Selasa 06 Desember 2011 lalu mengatakan, dana BOS untuk 2012 naik 43,75 persen. Dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. "Tanggal 9-16 Januari harus sudah pencairan dana BOS dari bendahara umum daerah  ke sekolah," ujar Nuh.
Untuk mendukung perubahan mekanisme penyaluran ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS.
Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya. Ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU). Payung hukum itu termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah.
Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I.
Kamis 05 Januari 2012. Belum ada aktivitas di sekolah-sekolah, karena memang liburan sekolah berakhir, Minggu 08 Januari. Namun satu momen penting dilakukan oleh Pemprop Sulut yang mudah-mudahan sebagai langkah awal untuk menjawab berbagai keluhan pihak sekolah terkait keterlambatan dana BOS seperti yang terjadi selama ini. 
Bertempat di Ruang Iptek Kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Propinsi Sulut, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah atau NPH antara Kepala Dinas Diknas Propinsi Sulut, Drs JSJ Wowor MSi, mewakili Gubernur Sulut, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, mewakili seluruh SD dan SMP. Penandatanganan ini turut disaksikan Sekprov Sulut, Ir Siswa Rahmat Mokodongan.
 Dalam kesempatan itu, Mokodongan memberi warning kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-Sulut, agar bisa mengelola dana BOS sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, selain berurusan dengan masalah hukum, para pejabat tersebut juga harus siap untuk dicopot dari jabatannya. “Yang tidak jalankan BOS sesuai dengan aturan, siap-siap untuk diganti. Selain tentunya akan berurusan dengan masalah hukum,” tegas Mokodongan.
Dengan setengah bergurau, Mokodongan bahkan mengatakan, dia tidak akan segan-segan menyetujui usulan pergantian pejabat yang diajukan oleh bupati atau walikota, jika pejabat yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Pendidikan yang ternyata tidak betul mengelola BOS. “Kita buat kesepakatan saja. Kalau nanti mengelola BOS tidak dengan benar, ketika nama saudara usulkan untuk diganti oleh bupati atau walikota, tentu saya akan menyetujuinya,” ujar Mokodongan.    
Dalam kesempatan itu, Mokodongan yang juga selaku Penanggungjawab BOS Propinsi Sulut mengatakan, pengelolaan BOS tahun ini oleh Pemprov dan langsung disalurkan ke rekening sekolah. “Jumlahnya untuk setahun ada Rp255 miliar. Pada akhir tahun akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Karena semua dana dari pusat jadi tanggungjawab Pemprop Sulut. Untuk itu, perlu ada sinergitas antara Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten serta Kota,” ingat Mokodongan.
Terkait tekhnis pengelolaan BOS, dia mengharapkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Butuh kreatifitas dan inovasi dari kepala sekolah. Beri keleluasaan pada kepala sekolah, kendali tetap ada pada kepala dinas kabupaten dan kota,” ingat Mokodongan.
Pada bagian akhir, dia menambahkan, akan ada reward bagi daerah yang cepat dan tepat  memasukan laporan. “Semakin cepat dan tepat laporan, semakin besar reward,” pungkas Mokodongan.
Diketahui, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati/Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dari Kemendikbud.
Terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS ini, Wagub Sulut Dr Djauhari Kansil MPd usai Perayaan Natal bersama jajaran Dinas Diknas Propinsi Sulut, 29 Desember 2011 silam mengingatkan agar sekolah-sekolah penerima BOS untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai memberikan laporan fiktif, karena nanti akan berurusan dengan masalah hukum. “Jadi kami ingatkan sekolah-sekolah untuk mengelola BOS sesuai dengan ketentuan yang ada. Yang melanggar tentu akan berurusan dengan hukum,” tegas Kansil.
Diingatkan Kansil, jangan sampai sekolah-sekolah coba untuk memberikan laporan fiktif di mana ada laporan administratif, namun tidak ada realisasi kegiatan. “Jangan sampai ada laporan adminsitratif, tapi tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Ini namanya fiktif. Sangsinya jelas lagi-lagi akan berurusan dengan hukum,” tandas Kansil.
Di sisi lain, lanjut Kansil, dengan pencairan di awal triwulan maka sekolah-sekolah bakal terhindar dari hutang ke pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya seperti yang selama ini terjadi.
“Jadi kalau tahun sebelumnya pencairan dana BOS per triwulan ini terlambat, maka untuk tahun 2012 disalurkan di awal triwulan. Sehingga sekolah tidak lagi harus hutang untuk memenuhi biaya operasionalnya,” ujar dia.
Dijelaskan Kansil, untuk triwulan pertama misalnya, dana BOS sudah mulai disalurkan pada awal Januari sehingga kebutuhan untuk tigabulan pertama sudah bisa dipenuhi. “Kalau tahun sebelumnya terlambat terus. Tahun depan, masuk tahun ajaran baru sudah ada dana operasional. Ini untuk menunjang proses belajar mengajar,” ujar Kansil.
Setelah lebih dari 3 bulan sebagai Plt Kepala Dinas Diknas Propinsi Sulut, akhirnya pada Jumat 06 Januari 2012 lalu, Drs JSJ Wowor MSi didefinitifkan pada jabatannya tersebut. Kepada wartawan, Wowor menyampaikan sejumlah program yang bakal dikerjakan ke depan. Salah satunya adalah pengelolaan dana BOS. “Menyalurkan BOS tepat waktu, dan tepat sasaran , serta pelaporan yang baik, menjadi tugas kami juga ke depan,” ujar Wowor.  
Komitmen penyaluran BOS yang tepat waktu dari pemerintah baik pusat, propinsi dan kabupaten/kota, disambut positip kalangan kepala sekolah. “Asalkan selama tahun berjalan memang dicairkan di awal tri wulan. Jangan Cuma untuk triwulan pertama saja yang lancar. Supaya torang nyanda pusing mo cari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sekolah,”ujar seorang Kepala SD Negeri di Manado.(***)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar