ALIANSI Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian
12 korban penyerangan di kantor PENERBITAN Charlie Hebdo di Paris, ibukota
Prancis. AJI Indonesia mengutuk pembunuhan secara brutal, apapun alasannya. AJI
menilai penyerangan terhadap Charlie Hebdo mengancam kebebasan berekspresi di
seluruh dunia.
Kantor
Charlie Hebdo diserang sejumlah orang bersenjata, Rabu (07/01/2014) pagi hari
waktu setempat. Serangan itu menewaskan 10 staf Charlie Hebdo, termasuk
pemimpinnya, Stephane Charbonnier, berikut dua orang polisi yang berada di
lokasi penyerangan."Kami menyampaikan duka cita mendalam atas para korban
yang tewas dan meninggal dalam penyerangan itu. Kami mengutuk pembunuhan itu,
apapun alasannya. Serangan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi
warga, tidak hanya di Prancis, namun di seluruh dunia," kata Ketua AJI
Indonesia, Suwarjono.
AJI Indonesia turut berdiri bersama-sama
seluruh warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia untuk menolak segala bentuk
kekerasan atas kebebasan berekspresi yang tengah dilanggar dengan aksi teror
dan pembunuhan. "Kebebasan berekspresi hanya bisa ditegakkan jika sesiapa
dari kita menolak tunduk kepada aksi teror. Jika ruang kebebasan berekspresi
runtuh dan hilang, itu akan menjadi awal bagi hilangnya jaminan hak asasi yang
lain. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah
garis depan pemenuhan hak asasi manusia yang lain," kata Suwarjono.
AJI
Indonesia menyerukan agar setiap individu, pers, dan masyarakat sipil
menjalankan kebebasan berekspresi dengan menjunjung penghormatan kepada
kebebasan dan hak asasi orang lain. Termasuk menjunjung tinggi penghormatan hak
setiap orang untuk beragama dan menjalankan keyakinannya apapun, serta selalu
menghindari isu suku, agama, ras dan antargolongan. "Kami juga menolak
segala tindak kekerasan atas kebebasan ekspresi dan penyampaian pendapat.
Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara-cara damai dan tanpa
kekerasan. Kebijakan penerbitan Charlie Hebdo yang kerap membuat satir beragam
ekspresi keagamaan dan atau tindakan orang menjalankan agamanya tidak dapat
dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan kekerasan, apalagi
pembantaian sebagaimana yang dialami Charlie Hebdo," kata Suwarjono.
AJI
Indonesia meyakini, segala perbedaan pendapat yang mengikuti dari penyampaikan
kebebasan berekspresi dan penyampaikan pendapat harus diselesaikan dengan
sanggahan berupa penyampaian ekspresi dan pendapat yang lain. "AJI
Indonesia terus mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia, dengan penghapusan
seluruhkriminalisasi pelaksanaan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di
Indonesia," tegas Suwarjono.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar