SEPEKAN
menjelang
Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia masih
menerima laporan dari berbagai daerah, masih banyak perusahaan media yang belum
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, baik karyawan tetap, dan
lebih-lebih kontributor media di berbagai daerah di Indonesia.
THR merupakan hak normatif yang harus diberikan
pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha media
wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun bentuk yang lain.
Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa
kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
AJI mengingatkan, pemberian THR kepada jurnalis
adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, BUKAN kewajiban
nara sumber, pejabat pemerintah, pihak swasta, atau pihak lainnya. Kewajiban
itu harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan
hari raya Idul Fitri.
Pasal 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan
"Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan
pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, serta
bentuk kesejahteraan lainnya". THR masuk dalam komponen dimaksud.
AJI
menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA
haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
mengatur "jurnalis bukan termasuk pekerjaan yang dapat digolongkan ke
dalam jenis
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu". Jurnalis,
termasuk koresponden/kontributor/stringer, tidak bisa diterapkan bekerja dalam sistem
kontrak, apalagi outsourcing. Karena jurnalis adalah posisi yang tetap
sepanjang perusahaan media itu berdiri.
Melalui pernyataan ini, AJI Indonesia menyerukan
pengurus dan anggota AJI di 36 Kota/daerah seluruh Indonesia untuk memantau,
mendata, dan membantu realisasi THR bagi jurnalis, baik yang bekerja untuk
media lokal, regional, maupun para kontributor media nasional di kota
masing-masing.
AJI mengingatkan, menurut UU No 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak
karyawan seperti THR dapat berujung pada gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan
Hubungan Industrial.(***)
Jakarta, 2 Agustus 2013
Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi
Koordinator Divisi Serikat Pekerja, Agustinus Eko
Raharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar