JIKA
selama ini keberadaan perawat lebih dikenal sebagai “pembantu” dokter, maka
kini para perawat juga mengusulkan agar bisa memberikan intervensi atau masukan
pada dokter dalam suatu tindakan medis. Demikian salah satu kesimpulan dalam
riset yang dilakukan oleh pakar keperawatan, Prof Dra Elly Nurachman DNSc terhadap
ratusan perawat dari beberapa rumah sakit di Jakarta.
“Jadi yang menarik dari
riset yang saya lakukan khususnya untuk aspek persepsi kewajiban dan kewenangan
sebagai perawat, ternyata 97 persen perawat mengusulkan agar bisa
mengintervensi atau memberikan masukan pada dokter,” ujar Nurachman saat
memberikan materi dalam Rakernas Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(Persi) di Hotel Peninsula Manado, Selasa (27/08/2013). Menurut dia, riset yang
dilakukan tersebut adalah untuk melihat peluang dan tantangan para perawat
dalam menghadapi system Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku
pada 2014 mendatang. “Jadi dalam persepsi para perawat khususnya di lima rumah
sakit besar di Jakarta yang saya jadikan sampel riset, selain usulan untuk mengintervensi
dokter, dalam persepsi kewajiban dan kewenangannya, 96 persen perawat
menyatakan mengutamakan kepentingan pasien,” papar Nurachman. Menariknya,
menurut Nurachman, riset tersebut dilakukan karena secara kasat mata terjadi
kegalauan di kalangan perawat dalam menyambut pemberlakukan JKN tahun 2014,
serta peran mereka yang sering dikecilkan oleh peran para dokter.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar