Senin, 23 Juli 2012

LBH Pers Manado Terbentuk


Dari kiri, Maximus Watung SH, Eko Item Maryadi, Hendrayana SH, dan Yoseph E Ikanubun foto bersama usai deklarasi


KEGIATANNYA digelar secara sederhana di Cafe Pakatuan Boulevard Manado. Sore hari, Jumat 20 Juli 2012. Puluhan wartawan dari berbagai media berkumpul di sana. Berdiskusi dalam situasi yang tidak terlalu formal. Namun sebuah tonggak sejarah telah diletakkan dengan dideklarasikan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado. Dengan lembaga ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado siap mengadvokasi para jurnalis dari berbagai aksi kekerasan serta persoalan hukum yang menimpa para pekerja media terkait tugas-tugas jurnalistik.
Koordinator Divisi Penguatan Organisasi AJI Manado, Muhamad Irzal tampil sebagai moderator dalam diskusi awal yang mengambil tema, “Advokasi Perlindungan Hukum dan Kekerasan Terhadap Jurnalis.” Bincang-bincang sore itu menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Item Maryadi, dan Direktur LBH Pers Jakarta Hendrayana SH.
Item ini merupakan salah satu pelaku sejarah bagaimana represifnya pemerintahan orde baru terhadap kebebasan pers. Sebagai salah satu aktivis AJI di era itu, Item bahkan sempat merasakan kehidupan di balik terali besi. Selama tiga tahun, antara 1995-1998, Item dipenjara resim Soeharto akibat menggerakan roda organisasi AJI. Sebagai perkumpulan yang dianggap terlarang, para aktivis kala AJI dikejar-kejar aparat keamanan. Item bersama Ahmad Taufik (Tempo) dan Danang Kukuh (Sekretariat AJI), harus membayar mahal pilihannya masuk AJI dengan masuk penjara.
Nah sore itu di Manado, Item berbicara banyak tentang bagaimana membangun jurnalisme yang profesional meski harus berurusan dengan pihak aparat keamanan dan pemerintahan yang represif.
Item selanjutnya mengambil contoh beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus pemukulan terhadap jurnalis di Padang yang dilakukan oleh aparat TNI AL beberapa bulan lalu.
Menurut dia, kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi di sejumlah daerah, sehingga sangatlah tepat ketika AJI Manado ikut membentuk LBH Pers Manado. Tujuannya tentu untuk melakukan advokasi litigasi terhadap para jurnalis yang ada di Kota Manado. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi buat AJI Manado yang berinisiatif membentuk LBH Pers ini. Nantinya kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis dapat diadvokasi secara litigasi atau di persidangan,” papar Item yang terpilih sebagai Ketua Umum AJI Indonesia dalam Kongres ke-VIII yang berlangsung di Makassar, 03 Desember 2011 lalu.
Dia menambahkan, terkait rawannya tugas Jurnalis dari tindak kekerasan, dihimbau supaya para Jurnalis dapat bergabung di organisasi-organisasi profesi jurnalis yang ada. “Agar posisi wartawan tetap terlindungi, maka sudah semestinya wartawan itu bergabung dalam wadah-wadah profesi jurnalis yang ada. Termasuk jika kawan-kawan jurnalis merasa sepaham dengan garis perjuangan AJI, silahkan bergabung dengan kami,” ujar Item
Item juga mengatakan, beberapa waktu lalu, Dewan Pers telah melakukan penandatanganan Mou dengan Mabes Polri menyangkut proses dan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang menimpa wartawan karena hasil karya jurnaistiknya. “Dalam MoU itu, wartawan tidak bisa langsung diproses hukum sebelum ada kejelasan dari Dewan Pers. Terkecuali kasus hukum yang dialami tidak terkait tugas dan profesinya sebagai jurnalis,” tegasnya.
Sementara Hendrayana dalam pemaparannya lebih menekankan bagaimana kiat-kiat wartawan agar terhindar dari masalah hukum dalam tugas profesinya. Bahwa standard jurnalistik wajib dipenuhi oleh wartawan dalam membuat karya jurnalistiknya, karena dari kode etik itulah LBH Pers mendasarkan pembelaan terhadap wartawan. “Sangat ditekankan setiap wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik pers agar terhindar dari tindakan hukum di kemudian waktu,” tandas advokad muda ini.
Sebagai wadah yang membidani lahirnya LBH Pers Manado ini, Ketua AJI Kota Manado Yoseph E Ikanubun mengatakan pembentukan LBH Pers Manado merupakan bagian dari implementasi tripanji perjuangan AJI yakni memperjuangkan kebebasan pers, sekaligus untuk memberikan advokasi terhadap pekerja media. Dia menambahkan, dengan berdirinya LBH Pers serta upaya advokasi terhadap jurnalis yang menjadi pekerjaan ke depan tidak berarti membuat para jurnalis di lapangan mengabaikan kode etik yang ada. Karena, lanjut dia, patuh pada kode etik merupakan langkah awal bagi para jurnalis terhindar dari kekerasan maupun jeratan hukum.
Usai diskusi, dilanjutkan dengan acara deklarasi berdirinya LBH Pers Manado yang diawali dengan pembacaan SK oleh Sekretaris AJI Manado, Ishak Kusrant. Mantan aktivis mahasiswa yang juga seorang advokad, Maximus Watung SH dipercayakan sebagai Direktur LBH Pers Manado yang pertama.
Selanjutnya dilakukan penadatanganan dokumen oleh pihak kepolisian diwakili Kasubag Humas Polresta Manado AKP Desy Hamang, Ketua AJI Indonesia, Ketua AJI Kota Manado, Direktur LBH Jakarta dan Direktur LBH Pers Manado. Foto bersama menjadi sesi paling terakhir dari rangkaian kegiatan tersebut.(11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar