KEGIATANNYA digelar secara sederhana di Cafe
Pakatuan Boulevard Manado. Sore hari, Jumat 20 Juli 2012. Puluhan wartawan dari
berbagai media berkumpul di sana. Berdiskusi dalam situasi yang tidak terlalu
formal. Namun sebuah tonggak sejarah telah diletakkan dengan dideklarasikan
berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado. Dengan lembaga ini, Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Manado siap mengadvokasi para jurnalis dari berbagai
aksi kekerasan serta persoalan hukum yang menimpa para pekerja media terkait
tugas-tugas jurnalistik.
Koordinator
Divisi Penguatan Organisasi AJI Manado, Muhamad Irzal tampil sebagai moderator
dalam diskusi awal yang mengambil tema, “Advokasi Perlindungan Hukum dan
Kekerasan Terhadap Jurnalis.” Bincang-bincang sore itu menghadirkan Ketua Umum
AJI Indonesia, Eko Item Maryadi, dan Direktur LBH Pers Jakarta Hendrayana SH.
Item ini merupakan
salah satu pelaku sejarah bagaimana represifnya pemerintahan orde baru terhadap
kebebasan pers. Sebagai salah satu aktivis AJI di era itu, Item bahkan sempat
merasakan kehidupan di balik terali besi. Selama tiga tahun, antara 1995-1998,
Item dipenjara resim Soeharto akibat menggerakan roda organisasi AJI. Sebagai
perkumpulan yang dianggap terlarang, para aktivis kala AJI dikejar-kejar aparat
keamanan. Item bersama Ahmad Taufik (Tempo) dan Danang Kukuh (Sekretariat AJI),
harus membayar mahal pilihannya masuk AJI dengan masuk penjara.
Nah sore itu
di Manado, Item berbicara banyak tentang bagaimana membangun jurnalisme yang
profesional meski harus berurusan dengan pihak aparat keamanan dan pemerintahan
yang represif.
Item
selanjutnya mengambil contoh beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang
terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus pemukulan terhadap jurnalis di Padang
yang dilakukan oleh aparat TNI AL beberapa bulan lalu.
Menurut dia,
kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi di sejumlah daerah, sehingga
sangatlah tepat ketika AJI Manado ikut membentuk LBH Pers Manado. Tujuannya
tentu untuk melakukan advokasi litigasi terhadap para jurnalis yang ada di Kota
Manado. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi buat AJI Manado yang
berinisiatif membentuk LBH Pers ini. Nantinya kasus-kasus kekerasan terhadap
para jurnalis dapat diadvokasi secara litigasi atau di persidangan,” papar Item
yang terpilih sebagai Ketua Umum AJI Indonesia dalam Kongres ke-VIII yang
berlangsung di Makassar, 03 Desember 2011 lalu.
Dia
menambahkan, terkait rawannya tugas Jurnalis dari tindak kekerasan, dihimbau
supaya para Jurnalis dapat bergabung di organisasi-organisasi profesi jurnalis
yang ada. “Agar posisi wartawan tetap terlindungi, maka sudah semestinya
wartawan itu bergabung dalam wadah-wadah profesi jurnalis yang ada. Termasuk
jika kawan-kawan jurnalis merasa sepaham dengan garis perjuangan AJI, silahkan
bergabung dengan kami,” ujar Item
Item juga
mengatakan, beberapa waktu lalu, Dewan Pers telah melakukan penandatanganan Mou
dengan Mabes Polri menyangkut proses dan mekanisme penyelesaian masalah hukum
yang menimpa wartawan karena hasil karya jurnaistiknya. “Dalam MoU itu,
wartawan tidak bisa langsung diproses hukum sebelum ada kejelasan dari Dewan
Pers. Terkecuali kasus hukum yang dialami tidak terkait tugas dan profesinya
sebagai jurnalis,” tegasnya.
Sementara
Hendrayana dalam pemaparannya lebih menekankan bagaimana kiat-kiat wartawan
agar terhindar dari masalah hukum dalam tugas profesinya. Bahwa standard
jurnalistik wajib dipenuhi oleh wartawan dalam membuat karya jurnalistiknya,
karena dari kode etik itulah LBH Pers mendasarkan pembelaan terhadap wartawan.
“Sangat ditekankan setiap wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik pers agar
terhindar dari tindakan hukum di kemudian waktu,” tandas advokad muda ini.
Sebagai
wadah yang membidani lahirnya LBH Pers Manado ini, Ketua AJI Kota Manado Yoseph
E Ikanubun mengatakan pembentukan LBH Pers Manado merupakan bagian dari
implementasi tripanji perjuangan AJI yakni memperjuangkan kebebasan pers,
sekaligus untuk memberikan advokasi terhadap pekerja media. Dia menambahkan,
dengan berdirinya LBH Pers serta upaya advokasi terhadap jurnalis yang menjadi
pekerjaan ke depan tidak berarti membuat para jurnalis di lapangan mengabaikan kode
etik yang ada. Karena, lanjut dia, patuh pada kode etik merupakan langkah awal
bagi para jurnalis terhindar dari kekerasan maupun jeratan hukum.
Usai
diskusi, dilanjutkan dengan acara deklarasi berdirinya LBH Pers Manado yang
diawali dengan pembacaan SK oleh Sekretaris AJI Manado, Ishak Kusrant. Mantan
aktivis mahasiswa yang juga seorang advokad, Maximus Watung SH dipercayakan
sebagai Direktur LBH Pers Manado yang pertama.
Selanjutnya
dilakukan penadatanganan dokumen oleh pihak kepolisian diwakili Kasubag Humas
Polresta Manado AKP Desy Hamang, Ketua AJI Indonesia, Ketua AJI Kota Manado,
Direktur LBH Jakarta dan Direktur LBH Pers Manado. Foto bersama menjadi sesi
paling terakhir dari rangkaian kegiatan tersebut.(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar