Kamis, 03 Juli 2014

Dugaan Pelanggaran KEJ Pemred Non Aktif RCTI

Pelanggaran kode etik jurnalistik diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI oleh pemimpin redaksi Seputar Indonesia Arya Mahendra Sinulingga yang saat ini berstatus non-aktif dari ruang redaksi. Dalam status non-aktif tersebut, Arya Sinulangga masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI.  

 
Sebagaimana telah diketahui, produser RCTI Raymond Rondonuwu menerima peringatan keras karena mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat. Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond. Sebagaimana diketahui, saat ini Arya Mahendra Sinulingga adalah Direktur Komunikasi dan Media dalam tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta. Demi menjaga integritas dan sikap independen dalam peliputan dan dalam pemberitaan redaksi Seputar Indonesia RCTI, Arya Mahendra Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi, sebagaimana telah dinyatakan oleh pimpinan RCTI ke publik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan seruan bersama yang dibuat oleh Dewan Pers (DP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juni 2014. Dalam seruan tersebut disebutkan, pengelola lembaga pers penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab profesi dalam pemberitaan seputar pemilihan umum. Dewan Pers dan KPI menegaskan, media memiliki tanggungjawab menerapkan tiga hal secara sungguh-sungguh:
1.   Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.

2.   Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.

3.   Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Melalui siaran pers ini AJI Jakarta menyatakan:
1.   Mendesak KPI Pusat dan Dewan Pers untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pemimpin redaksi non-aktif Arya Sinulingga.

2.   Mengecam penyelahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media untuk kepentingan politik yang masih berlangsung dalam pemilihan presiden (Pilpres), dan mengimbau pemilik dan pimpinan media untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.32/2002 tenatng Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

3.   Mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden. Menolak intervensi pemilik media demi menjaga independensi ruang redaksi telah perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Penyiaran.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas kesediaannya menyebarluaskan siaran pers ini, kami sampaikan terima kasih.





Hormat kami,





Umar Idris                                          Dian Yuliastuti

Ketua AJI Jakarta                               Sekretaris AJI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar