Senin, 07 Juli 2014

AJI Jakarta Sesalkan Mabes Polri Memakai UU Pers dalam Kasus Tabloid Obor Rakyat

MARKAS  Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan dua penanggungjawab Tabliod Obor Rakyat sebagai tersangka. Namun, langkah tersebut dicederai karena Mabes Polri mengusut para tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para tersangka diancam melalui pasal 9 ayat 2 yang mewajibkan setiap perusahaan pers memiliki badan hukum. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa denda sebesar Rp 100 juta, seperti diatur pada pasal 18 UU Pers. 




Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai langkah Mabes Polri tersebut adalah langkah hukum yang keliru. Pengusutan kasus Tabloid Obor Rakyat menggunakan UU pers bertentangan dengan rekomendasi dan pendapat Dewan Pers.

Sebagaimana diketahui, pada 17 Juni 2014, Dewan Pers mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman. Dalam surat bernomor 223/DP/K/VI/2014 terebut, Dewan Pers menyampaikan enam poin yang memuat pertimbangan, penilaian dan dan pernyataan menyikapi peredaran Tabloid Obor Rakyat. Salah satu pertimbangan Dewan Pers menyatakan, masalah Obor Rakyat berada di luar ranah jurnalisme sehingga tidak dapat dijangkau melalui mekanisme UU Pers. 

Kami memahami kepolisian juga sulit untuk menjangkau tersangka melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, meskipun terdapat pasal 41 huruf c tentang larangan menghina seorang calon presiden dan atau pasangannya atas dasar agama, suku, ras, golongan; dan pasal 41 huruf d tentang larang menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat. Pasal ini sulit diterapkan karena larangan ini hanya berlaku bagi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye yang telah terdaftar di tim sukses calon presiden/wakil presiden.

Karena itu, AJI Jakarta sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah. Dengan pengenaan pasal ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara 3-4 tahun. 

Melalui siaran pers ini AJI Jakarta menyatakan:
1.  Menyesalkan pengusutan kasus Tabloid Obor Rakyat di Mabes Polri yang menggunakan Undang-Undang Pers. Langkah Mabes Polri tersebut adalah langkah keliru dan mencerminkan kepolisian tidak serius untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

2.  Mengingatkan kepolisian untuk melaksanakan isi Kesepahaman Bersama (memorandum of understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Tahun 2012. Dalam nota kesepahaman pasal 3 ayat 1, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan saran dan pendapat Dewan Pers apabila pengaduan dan laporan masyarakat di luar ruang lingkup kode etik jurnalistik.

3.  Sesuai saran dan pernyataan dewan pers terhadap kasus Tabloid Obor Rakyat yang telah dianggap bukan produk pers dan tidak dapat dikenakan melalui UU Pers, sudah seharusnya kepolisian menggunakan UU lain selain UU Pers.


Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas kesediaannya menyebarluaskan siaran pers ini, kami sampaikan terima kasih.





Hormat kami,





Umar Idris                                         Dian Yuliastuti

Ketua AJI Jakarta                             Sekretaris AJI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar