Jumat, 01 Agustus 2014

Posko THR untuk Pekerja Media

AJI Jakarta, FSPM Independen, dan LBH Pers kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja media untuk merayakan hari raya Idul Fitri pada 28-29 Juli mendatang.



THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.

Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.

Kami juga menghimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja. Karena pemberian itu merupakan bentuk penyimpangan (suap) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Pasal tersebut melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun.

Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Adhitya Himawan (081315061502), Nawawi Bahrudin (08159613469) atau Guruh Dwi Rianto (085814986548).

Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.

Demikian siaran pers bersama kami ini. Terima kasih.


Hormat kami,

Adhitya Himawan, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Nawawi Bahrudin, Direktur LBH Pers
Guruh Dwi Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi FSPM Independen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar