DITEMANI puluhan pendukunya, Rabu 10 April 2013, sekitar
Pukul 15.15 WITA, Dr Maya Rumantir PhD mendatangi Kantor KPUD Propinsi Sulut. Berniat
mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maya justru
ditolak pihak KPUD karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dengan ini saya menyerahkan dukungan sebanyak
2016 KTP dari 12 kabupaten dan kota di Sulut, sebagai salah satu persyaratan
calon anggota DPD RI," ujar Rumantir.
Menariknya, pihak Sekretariat KPU tampak kebingungan
menerima kedatangan Rumantir. Pasalnya, dia hanya menyerahkan dukungan berupa
fotocoppy KTP, tanpa persyaratan yang lain.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut VJA Oroh SH MH
mengatakan, pihaknya belum bisa menerima berkas tersebut karena sesuai
ketentuan harus melengkapi semua berkas, dan pendaftaran hanya satu kali.
"Kami tidak bisa menerima berkas ini, karena harus lengkap semuanya. Ini
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2013," ujar Oroh.
Sedangkan Rumantir mengaku telah berkoordinasi dengan
Ketua KPU Sulut, Livie Alow terkait pendaftaran. "Livie bilang datang saja
mendaftar," ujar Rumantir sambil menambahkan, jika memang seperti itu dia
akan segera melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Akhirnya setelah berkoordinasi dengan Sekretariat
KPU, Rumantir bersama dengan timnya meninggalkan kantor KPU Sulut sekitar pukul
15.35 WITA.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar