Jumat, 12 April 2013

Maya Rumantir Ditolak KPU Sulut


 DITEMANI puluhan pendukunya, Rabu 10 April 2013, sekitar Pukul 15.15 WITA, Dr Maya Rumantir PhD mendatangi Kantor KPUD Propinsi Sulut. Berniat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maya justru ditolak pihak KPUD karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Dengan ini saya menyerahkan dukungan sebanyak 2016 KTP dari 12 kabupaten dan kota di Sulut, sebagai salah satu persyaratan calon anggota DPD RI," ujar Rumantir.
Menariknya, pihak Sekretariat KPU tampak kebingungan menerima kedatangan Rumantir. Pasalnya, dia hanya menyerahkan dukungan berupa fotocoppy KTP, tanpa persyaratan yang lain.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut VJA Oroh SH MH mengatakan, pihaknya belum bisa menerima berkas tersebut karena sesuai ketentuan harus melengkapi semua berkas, dan pendaftaran hanya satu kali. "Kami tidak bisa menerima berkas ini, karena harus lengkap semuanya. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2013," ujar Oroh.
Sedangkan Rumantir mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Sulut, Livie Alow terkait pendaftaran. "Livie bilang datang saja mendaftar," ujar Rumantir sambil menambahkan, jika memang seperti itu dia akan segera melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Akhirnya setelah berkoordinasi dengan Sekretariat KPU, Rumantir bersama dengan timnya meninggalkan kantor KPU Sulut sekitar pukul 15.35 WITA.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar