Rabu, 18 Juni 2014
Sikapi 'Obor Rakyat', Dewan Pers Kirim Surat ke Polri
Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers menegaskan Obor Rakyat berada di luar ranah jurnalisme. Penerbitan itu tidak dapat dijangkau melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Rabu, 04 Juni 2014
Surat Gembala KWI Menyambut Pilpres
"Kami mendorong agar pada saat pemilihan mendatang umat memilih sosok yang mempunyai integritas moral. Kita perlu mengetahui rekam jejak para calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya mengamati apakah mereka sungguh-sungguh mempunyai watak pemimpin yang melayani dan yang memperjuangkan nilai-nilai sesuai dengan Ajaran Sosial Gereja: menghormati kehidupan dan martabat manusia, memperjuangkan kebaikan bersama, mendorong dan menghayati semangat solidaritas dan subsidiaritas serta memberi perhatian lebih kepada warga negara yang kurang beruntung. Kita sungguh mengharapkan pemimpin yang gigih memelihara, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila. Oleh karena itu kenalilah sungguh-sungguh para calon sebelum menjatuhkan pilihan."
Negara harus siapkan program perlindungan sosial terintegrasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi terbatas isu sistem perlindungan sosial (social protection) bagi warga Negara, pada selasa 3 Juni 2014 di Hotel Akmani Jakarta. Kegiatan ini mengundang jurnalis dari berbagai media yang biasa meliput isu sosial ekonomi, bertujuan untuk menyerap aneka pandangan, perkembangan, serta kelemahan program perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia, membandingkan dengan sistem perlindungan sosial di negara lain.
Hentikan Praktik Jurnalisme Partisan
PERNYATAAN PERS
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI)
No : 016/AJI-KU/S.Pers/VI/2014
Hal : Pernyataan Pers untuk segera disiarkan
Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (UU Penyiaran nomor 32/2002, pasal 36 butir 4).
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Kode Etik Jurnalistik, pasal 1)
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI)
No : 016/AJI-KU/S.Pers/VI/2014
Hal : Pernyataan Pers untuk segera disiarkan
Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (UU Penyiaran nomor 32/2002, pasal 36 butir 4).
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Kode Etik Jurnalistik, pasal 1)
Langganan:
Postingan (Atom)